Blog > Manajemen Bisnis > Sering Muncul dalam Bertransaksi, Apa itu Down Payment?

Sering Muncul dalam Bertransaksi, Apa itu Down Payment?

Adinda 22 Jan 2025 01:26

Pernahkah Anda ingin membeli suatu barang atau jasa dan diharuskan untuk melakukan pembayaran di muka? Jika pernah, maka Anda telah melakukan sistem pembayaran DP atau Down Payment. Sistem pembayaran ini biasanya digunakan sebagai tanda terima dalam membeli sesuatu barang atau jasa. Untuk lebih jelasnya, berikut penjelasan mengenai apa itu down payment.

Apa itu Down Payment?

apa itu down payment dalam transaksi
Source: Freepik

Down Payment atau DP adalah pembayaran awal yang dilakukan oleh pembeli kepada penjual sebagai tanda keseriusan untuk melanjutkan transaksi. Biasanya, DP hanya sebagian dari total harga barang dan jasa yang akan dilunasi secara bertahap. Di Indonesia, nominal DP yang harus dibayarkan ketika membeli sesuatu, biasanya ditentukan oleh kedua belah pihak yaitu penjual dan pembeli. Istilah DP telah lama digunakan dalam dunia perdagangan untuk memberikan jaminan kepada penjual bahwa pembeli benar-benar serius dalam melakukan transaksi tersebut.

Fungsi DP dalam Transaksi

down payment
Source: Freepik

Setelah mengetahui apa itu Down Payment, Anda juga wajib mengetahui apa saja peran penting dari adanya pembayaran uang muka dalam bertransaksi, yaitu:

  1. Menjamin Keseriusan Pembeli

Pembeli yang telah membayar uang muka, dapat dikategorikan sebagai pembeli yang serius. Dengan membayar DP, pembeli dapat menunjukkan niatnya untuk menyelesaikan transaksi, sehingga penjual merasa lebih aman dalam melakukan transaksi jual beli.

BACA JUGA: Seller Wajib Tahu! Pengertian Nota Kredit dan Contohnya

  1. Mengurangi Risiko Pembatalan

Salah satu fungsi adanya pembayaran uang muka adalah untuk membantu mengurangi risiko pembatalan transaksi karena pembeli sudah memiliki komitmen finansial di awal. Biasanya, jika memang transaksi tersebut dibatalkan, akan ada biaya pembatalan yang dibebankan dari pengembalian uang muka.

  1. Mempermudah Proses Kredit

Jika Anda ingin membeli properti atau kendaraan dengan cicilan, maka Anda wajib melakukan DP terlebih dahulu. DP sering menjadi syarat utama untuk mengajukan kredit. Semakin besar DP yang dibayarkan, maka akan semakin kecil cicilan yang harus dibayarkan setiap bulannya.

Jenis Down Payment

apa itu down payment
Source: Freepik

  1. DP dengan Nominal Kecil

Ada dua jenis uang muka atau DP yang biasa digunakan dalam bertransaksi. Pertama adalah DP dengan nominal kecil. Biasanya, DP dengan nominal kecil dapat diaplikasikan pada saat ingin membeli sebuah kendaraan. Batas minimum DP yang harus dibayarkan untuk kendaraan yaitu 15%.

BACA JUGA: 5 Manfaat Dompet Digital untuk Belanja Online

  1. DP dengan Nominal Besar

Jenis DP kedua yaitu untuk pembelian barang atau jasa dengan nominal yang cukup besar, contohnya seperti properti. Batas minimum DP yang harus dibayarkan untuk pembelian rumah yaitu sekitar 30-40% dari total harga properti dan dapat disepakati kembali.

Jika Anda diwajibkan untuk membayarkan uang muka, ada beberapa hal penting yang wajib diperhatikan. Pertama, Anda melakukan transaksi dengan pihak terpercaya untuk meminimalisir risiko penipuan. Kedua, pastikan terdapat surat yang menjelaskan detail dari proses pembayaran uang muka. Surat ini biasanya memuat perjanjian DP, nominal yang harus dibayarkan perbulan (jika cicilan), dan nominal yang dapat dikembalikan jika transaksi dibatalkan. Terakhir, pastikan Anda memiliki kwitansi atas pembayaran DP yang telah dilakukan.

Itu dia sederet informasi mengenai apa itu Down Payment dalam bertransaksi. Jika Anda tertarik mengetahui informasi lainnya dalam berbisnis, Anda dapat melihat artikel informatif lainnya melalui Blog BigSeller. Namun, jika Anda ingin mempraktekkan langsung bagaimana cara berjualan online, Anda dapatkan gunakan aplikasi BigSeller secara GRATIS. Gunakan semua fitur BigSeller dan raih keuntungan berlipat ganda dengan klik di sini!

Ingin Belajar Jualan Online?
Daftar BigSeller Sekarang, GRATIS! 👇